Berita Nasional

KPU Tetapkan 17 Parpol dan Nomor Urut Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 | 07:00 WIB
KPU Tetapkan 17 Parpol dan Nomor Urut Pemilu 2024

Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Sebanyak sembilan partai parlemen dan lima partai non-parlemen ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, ada juga tambahan tiga partai anyar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru