KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebanyak sembilan partai parlemen dan lima partai non-parlemen ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, ada juga tambahan tiga partai anyar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.