Reporter: Markus Sumartomdjon
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebanyak sembilan partai parlemen dan lima partai non-parlemen ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, ada juga tambahan tiga partai anyar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.