KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebanyak sembilan partai parlemen dan lima partai non-parlemen ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, ada juga tambahan tiga partai anyar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh.
