Kredibilitas Lembaga Keuangan Perlu Dijaga

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Namun, ada sejumlah poin dalam RUU ini, yang dinilai bisa merusak independensi lembaga keuangan.
Misalnya, Bank Indonesia (BI) yang mendapatkan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Omnibus law ini juga semakin disorot karena memperbolehkan politisi mengisi kursi Dewan Gubernur BI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan