ILUSTRASI. Indonesia's Finance Minister Sri Mulyani Indrawati speaks during a side event on the G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting in Nusa Dua, Bali, Indonesia, 14 July 2022. Made Nagi/Pool via REUTERS
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Namun, ada sejumlah poin dalam RUU ini, yang dinilai bisa merusak independensi lembaga keuangan.
Misalnya, Bank Indonesia (BI) yang mendapatkan mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Omnibus law ini juga semakin disorot karena memperbolehkan politisi mengisi kursi Dewan Gubernur BI.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.