Kredit Bank Kian Bernas Berkat Agunan DHE Valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) kini bisa dijadikan agunan kredit oleh eksportir. Kebijakan baru ini membawa peluang baru bagi sejumlah bank di Tanah Air.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak September 2026. Beleid tersebut juga membatasi penempatan DHE valas pada 15 bank.
