Berita Keuangan

Kredit Macet Menghantui Fintech, OJK Buka Peluang Menjatuhkan Sanksi

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:03 WIB
Kredit Macet Menghantui Fintech, OJK Buka Peluang Menjatuhkan Sanksi

ILUSTRASI. P2P Lending

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, beberapa financial technology (fintech) lending masih berkubang dalam kredit bermasalah.  Tercatat puluhan fintech mencatatkan kenaikan rasio pinjaman seret atau TWP90 hingga di atas 5%. 

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru