Kredit Macet Menghantui Fintech, OJK Buka Peluang Menjatuhkan Sanksi
Kamis, 30 Maret 2023 | 09:03 WIB
ILUSTRASI. P2P Lending
Reporter: Diki Mardiansyah
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, beberapa financial technology (fintech) lending masih berkubang dalam kredit bermasalah. Tercatat puluhan fintech mencatatkan kenaikan rasio pinjaman seret atau TWP90 hingga di atas 5%.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.