KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra atas pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang rencananya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya mulai ada titik terang.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana ini dalam rapat kerja kemarin (8/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.