KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra atas pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang rencananya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya mulai ada titik terang.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana ini dalam rapat kerja kemarin (8/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.