Kuota Halal Gratis yang Kian Menipis
Awal tahun 2024 ini pelaku usaha mikro kecil di lini usaha makanan dan minuman kembali diingatkan pemangku regulasi untuk mengurus sertifikasi halal. Sebab, mulai Oktober 2024, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang kaki lima (PKL) wajib mengantongi sertifikasi halal. Jika tidak terpenuhi bakal ada sanksinya, lo.
Beragam tanggapan datang dari pelaku UMKM terhadap keputusan tersebut. Kaget juga ketika baca berita bakal ada sanksi kalau tidak ada sertifikasi halalnya, kata Noviana, pelaku usaha kue rumahan dengan merek Nine Snack.
