ILUSTRASI. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Asnil Amri
Awal tahun 2024 ini pelaku usaha mikro kecil di lini usaha makanan dan minuman kembali diingatkan pemangku regulasi untuk mengurus sertifikasi halal. Sebab, mulai Oktober 2024, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang kaki lima (PKL) wajib mengantongi sertifikasi halal. Jika tidak terpenuhi bakal ada sanksinya, lo.
Beragam tanggapan datang dari pelaku UMKM terhadap keputusan tersebut. Kaget juga ketika baca berita bakal ada sanksi kalau tidak ada sertifikasi halalnya, kata Noviana, pelaku usaha kue rumahan dengan merek Nine Snack.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.