Berita Perdagangan dan Jasa

Kuota Halal Gratis yang Kian Menipis

Sabtu, 10 Februari 2024 | 09:16 WIB
Kuota Halal Gratis yang Kian Menipis

ILUSTRASI. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Asnil Amri

Awal tahun 2024 ini pelaku usaha mikro kecil di lini usaha makanan dan minuman kembali diingatkan pemangku regulasi untuk mengurus sertifikasi halal. Sebab, mulai Oktober 2024, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk pedagang kaki lima (PKL) wajib mengantongi sertifikasi halal. Jika tidak terpenuhi bakal ada sanksinya, lo.

Beragam tanggapan datang dari pelaku UMKM terhadap keputusan tersebut. Kaget juga ketika baca berita bakal ada sanksi kalau tidak ada sertifikasi halalnya, kata Noviana, pelaku usaha kue rumahan dengan merek Nine Snack.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru