KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Calon beleid ini disiapkan untuk memaksimalkan aturan perlindungan terhadap konsumen.
Untuk itu, parlemen mengusulkan agar RUU Perlindungan Konsumen memuat substansi tentang sanksi pidana. Hal ini mengacu kepada hukum perlindungan konsumen yang juga diatur dalam hukum bisnis. Artinya, hukum perlindungan konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat publik.
