KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Calon beleid ini disiapkan untuk memaksimalkan aturan perlindungan terhadap konsumen.
Untuk itu, parlemen mengusulkan agar RUU Perlindungan Konsumen memuat substansi tentang sanksi pidana. Hal ini mengacu kepada hukum perlindungan konsumen yang juga diatur dalam hukum bisnis. Artinya, hukum perlindungan konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.