Larangan Jepret Warga Arab Saudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengingatkan agar jemaah haji Indonesia menaati seluruh peraturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk larangan mengambil foto atau merekam video warga setempat tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara tersebut dapat berujung pada proses hukum. Sanksinya tidak main-main, mulai dari ancaman hukuman penjara hingga satu tahun sampai denda sebesar 500.000 riyal Saudi atau setara lebih dari Rp 2 miliar.
Baca Juga: Menghemat Tenaga Jelang Puncak Haji
