Layanan Transportasi Publik Tidak Terkena Penghematan

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:05 WIB
Layanan Transportasi Publik Tidak Terkena Penghematan
[ILUSTRASI. Bus Trans Metro Dewata m. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan melakukan penghematan anggaran tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp 306,7 triliun. Kementerian Perhubungan pun terkena imbas dari penghematan anggaran hingga lebih dari Rp 80 triliun dari pagu Rp 110 triliun pada tahun ini.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan transportasi publik dan subsidi angkutan perintis tetap menjadi perhatian utama instansi ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penghematan anggaran di Kemenhub dilakukan secara cermat, hati-hati dan selektif.

"Sektor transportasi publik dan subsidi angkutan perintis yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat tetap mendapatkan perhatian dan dukungan penuh," ujar dia, Selasa (4/2).

Baca Juga: Dana Layanan Transportasi di Daerah Dipangkas

Maka Kemenhub memastikan program buy the service (BTS) sektor transportasi darat terus berjalan di enam kota di seluruh Indonesia. Keenam wilayah itu meliputi Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan dan Kabupaten Banyumas, serta penambahan dua kota yakni Manado dan Pontianak.

Di samping itu, program subsidi perintis maupun kewajiban pelayanan publik (PSO) angkutan kelas ekonomi juga terus dilakukan.

Untuk sektor transportasi laut, program subsidi kapal perintis, subsidi penyelenggaraan kapal barang tol laut, subsidi kapal ternak, subsidi kapal rede serta PSO kapal kelas ekonomi akan dilanjutkan.

Demikian pula subsidi angkutan udara perintis penumpang dan perintis kargo, serta subsidi BBM kargo. Selanjutnya di sektor perkeretaapian, untuk kereta api perintis serta PSO kereta.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA