KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama kurun waktu 2009-2023 senilai Rp 349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bergulir.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menolak penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan TPPU ini. Menkeu sebelumnya bilang, bahwa tak semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pegawai Kemkeu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.