Maja Agung Latexindo (SURI) Hadapi Tuntutan PKPU dari Empat Mantan Karyawannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perusahaan sarung tangan lateks yang belum setahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) sedang menghadapi tuntutan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat mantan karyawannya.
Gugatan PKPU ini diajukan empat mantan karyawan SURI ke Pengadilan Negeri Medan. Para karyawan itu adalah Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang sebagai Pemohon PKPU-1.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.