Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pelaku usaha. Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertitikat halal paling telat pada 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.