KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pelaku usaha. Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertitikat halal paling telat pada 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
