Berita Nasional

Makanan dan Minuman Wajib Label Halal di 2024

Senin, 09 Januari 2023 | 07:15 WIB
Makanan dan Minuman Wajib Label Halal di 2024

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pelaku usaha. Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertitikat halal paling telat pada 17 Oktober 2024.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru