KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pelaku usaha. Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertitikat halal paling telat pada 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.