KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperluas objek atau barang kena cukai di Indonesia. Selain menambah pemasukan negara, jumlah barang kena cukai di Indonesia saat ini relatif tertinggal ketimbang negara ASEAN lainnya.
Sebagai gambaran, saat ini Indonesia memungut cukai terhadap tiga barang, yakni: etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Jumlah ini bertahan sejak lama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.