Manajemen WIKA Buka Suara Soal Gugatan PKPU yang Dilayangkan ke Dua Anak Usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akhirnya buka suara terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima dua anak usahanya, WIKA Bitumen dan PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON) baru-baru ini.
Gugatan PKPU kepada WIKA Bitumen dilayangkan oleh PT Slava Indonesia melalui Pengadilan Negeri Niaga Makassar. Hasil sidang tersebut tertuang dalam Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.