Mangkir Atas Panggilan OJK Terkait RPK, Kresna Life Dapat Ultimatum Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bisa mendapat sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena OJK menyatakan Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan dari regulator sampai batas waktu yang ditentukan.
OJK menerangkan, Senin (13/2) menjadi batas akhir Kresna Life menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.