Berita Keuangan

Mangkir Atas Panggilan OJK Terkait RPK, Kresna Life Dapat Ultimatum Lagi

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:30 WIB
Mangkir Atas Panggilan OJK Terkait RPK, Kresna Life Dapat Ultimatum Lagi

ILUSTRASI. Kuasa hukum bersama korban Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/9) atas dugaan pidana perasuransian yang dilakukan pemilik dan direksi Kresna Life

Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bisa mendapat sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena OJK menyatakan Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan dari regulator sampai batas waktu yang ditentukan. 

OJK menerangkan, Senin (13/2) menjadi batas akhir Kresna Life menyampaikan  konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru