Mangkir Atas Panggilan OJK Terkait RPK, Kresna Life Dapat Ultimatum Lagi
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:30 WIB
ILUSTRASI. Kuasa hukum bersama korban Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/9) atas dugaan pidana perasuransian yang dilakukan pemilik dan direksi Kresna Life
Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bisa mendapat sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena OJK menyatakan Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan dari regulator sampai batas waktu yang ditentukan.
OJK menerangkan, Senin (13/2) menjadi batas akhir Kresna Life menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.