Mangkir Atas Panggilan OJK Terkait RPK, Kresna Life Dapat Ultimatum Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bisa mendapat sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena OJK menyatakan Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan dari regulator sampai batas waktu yang ditentukan.
OJK menerangkan, Senin (13/2) menjadi batas akhir Kresna Life menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
