Marketplace Mulai Tarik Pajak Pedagang
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pedagang yang berjualan lewat marketplace kini mulai berhadapan dengan mekanisme pemungutan pajak yang lebih cepat. Pemerintah resmi mempercepat penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi 1 Oktober 2026, dari sebelumnya dijadwalkan mulai November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Percepatan dilakukan setelah pemerintah memastikan kesiapan sistem masing-masing platform.
