ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan kripto
Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait financial technology (fintech) dan aset kripto, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK tersebut juga merupakan langkah cepat OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, di mana terjadi masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah sepenuhnya selesai
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.