KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait financial technology (fintech) dan aset kripto, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK tersebut juga merupakan langkah cepat OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, di mana terjadi masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah sepenuhnya selesai
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.