Masa Depan Investasi Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait financial technology (fintech) dan aset kripto, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK tersebut juga merupakan langkah cepat OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, di mana terjadi masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah sepenuhnya selesai
