Berita Refleksi

Masa Depan Investasi Aset Kripto

Oleh Safri Haliding - Analis Global Birma Management dan Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Makassar
Sabtu, 23 Maret 2024 | 05:00 WIB
Masa Depan Investasi Aset Kripto

ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan kripto

Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru terkait financial technology (fintech) dan aset kripto, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK tersebut juga merupakan langkah cepat OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, di mana terjadi masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah sepenuhnya selesai

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru