KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek dua tarif pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Pertama, pajak progresif sepeda motor dan mobil yang naik 0,5%. Kedua, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang naik jadi 10% untuk kendaraan pribadi.
Hanya, Pemerintah DKI tidak secara tegas menyebutkan, kenaikan tarif pajak tersebut terkait upaya menanggulangi polusi udara yang semakin membahayakan di Ibu Kota RI, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan