KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek dua tarif pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Pertama, pajak progresif sepeda motor dan mobil yang naik 0,5%. Kedua, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang naik jadi 10% untuk kendaraan pribadi.
Hanya, Pemerintah DKI tidak secara tegas menyebutkan, kenaikan tarif pajak tersebut terkait upaya menanggulangi polusi udara yang semakin membahayakan di Ibu Kota RI, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
