Berita Refleksi

Masih Belum Cukup

Oleh S.S. Kurniawan - Redaktur Pelaksana
Selasa, 06 Februari 2024 | 06:52 WIB
Masih Belum Cukup

ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek dua tarif pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Pertama, pajak progresif sepeda motor dan mobil yang naik 0,5%. Kedua, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang naik jadi 10% untuk kendaraan pribadi.

Hanya, Pemerintah DKI tidak secara tegas menyebutkan, kenaikan tarif pajak tersebut terkait upaya menanggulangi polusi udara yang semakin membahayakan di Ibu Kota RI, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%