ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek dua tarif pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Pertama, pajak progresif sepeda motor dan mobil yang naik 0,5%. Kedua, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang naik jadi 10% untuk kendaraan pribadi.
Hanya, Pemerintah DKI tidak secara tegas menyebutkan, kenaikan tarif pajak tersebut terkait upaya menanggulangi polusi udara yang semakin membahayakan di Ibu Kota RI, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.