Masih Tahan Belanja, Meski Ada Insentif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar.
Meski batasan harga rumah diperluas hingga Rp 5 miliar, namun PPN yang ditanggung oleh pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar.
