Berita Makro

Masih Tahan Belanja, Meski Ada Insentif

Senin, 06 November 2023 | 09:33 WIB
Masih Tahan Belanja, Meski Ada Insentif

ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). KONTAN/Baihaki/27/9/2022

Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar. 

Meski batasan harga rumah diperluas hingga Rp 5 miliar, namun PPN yang ditanggung oleh pemerintah tetap sampai Rp 2 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru