KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga avtur atau bahan bakar pesawat terbang di Indonesia dinilai lebih tinggi dan kurang kompetitif ketimbang harga avtur di negara lain seperti Singapura. Padahal, komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat.
Tak pelak, harga tiket pesawat di dalam negeri ikut terbang. Atas dasar itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya revisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan bakar minyak (BBM) penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2019, dan membuka opsi multi provider karena selama ini avtur hanya dipasok oleh PT Pertamina.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.