KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat sorotan. Pemicu terbarunya, praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Adanya praktik kuota layana ini terungkap dari laporan para peserta BPJS Kesehatan kepada Ombudsman RI. Sepanjang tahun 2021-2022, Ombudsman RI menerima sekitar 700 pengaduan dari masyarakat terkait masalah pelayanan BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.