Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
JKN - JAKARTA. Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat sorotan. Pemicu terbarunya, praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Adanya praktik kuota layana ini terungkap dari laporan para peserta BPJS Kesehatan kepada Ombudsman RI. Sepanjang tahun 2021-2022, Ombudsman RI menerima sekitar 700 pengaduan dari masyarakat terkait masalah pelayanan BPJS Kesehatan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG