Maybank Indonesia (BNII) Disebut Bakal Akuisisi JMA Syariah (JMAS) dari Kospin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23 Tahun 2023 yang dirilis OJK pada 22 Desember 2023 silam, telah mendorong konsolidasi pelaku bisnis asuransi di Tanah Air. OJK lewat aturan baru ini, memang ingin memperkuat dan menyehatkan industri asuransi, dengan menitikberatkan penguatan aspek permodalan.
Imbas dari keluarnya aturan tersebut, sejumlah perusahaan asuransi dikabarkan kini sedang mencari investor strategis. Salah satu gosip yang santer sampai ke KONTAN adalah PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS).
