Mekanisme Penyaluran Pertalite akan Diatur Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur ulang mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, agar penyaluran BBM, khususnya Pertalite, semakin tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, revisi Perpres No.191/2014 telah masuk dalam program strategis BPH Migas periode 2025–2029, bersamaan dengan dimulainya masa kepengurusan komite yang baru. "Ini kami angkat menjadi program strategis mengingat banyak masukan selama ini," katanya dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (24/11).
