Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti

Sabtu, 10 Desember 2022 | 06:00 WIB
Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti
[]
Reporter: Diki Mardiansyah, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini warning serius bagi pelaku bisnis sektor keuangan pasar modal di Indonesia. Pelototi dan tengok betul-betul Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera diundangkan Minggu depan.

Salah satu yang harus Anda perhatikan adalah pasal-pasal denda terkait pelanggaran di industri keuangan dan pasar modal, yang kendali pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:38 WIB

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid

Sejumlah emiten menggelar aksi pemecahan nominal saham alias stock split. Tujuannya agar saham lebih likuid.​

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri

DMAS menargetkan perolehan prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp 1,8 triliun di akhir tahun 2024.

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun

Sektor yang akan dapat insentif KLM adalah perdagangan, pertanian, industri pengolahan, transportasi,  pariwisata, konstruksi, perumahan, UMKM

 BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:25 WIB

BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal

BI-Fast bakal bisa digunakan untuk layanan transfer secara kolektif atau massal mulai 21 Desember 2024, ​

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:22 WIB

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan dengan melorotnya IHSG, investor asing melakukan aksi jual bersih atau net sell lima hari beruntun. Jumlahnya Rp 6,3 triliun. 

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:26 WIB

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%

Pemerintah memastikan beras jenis premium tidak dikenakan tarif PPN 12% yang akan berlaku di awal tahun 2025.

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi

Kurang dari dua minggu, industri asuransi sudah harus menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam laporan keuangan.

 Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk

BRI telah berhasil membukukan pendapatan sharing dari bisnis keagenan di sebelas bulan pertama 2024 sebesar Rp 1,47 triliun.​

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen

Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan yang akan ikut mempengaruhi iuran dapen. 

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil

Pelaku usaha ingin kepastian nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, sehingga tidak terus-terusan menghitung ulang aneka biaya yang dikeluarkan

INDEKS BERITA

Terpopuler