Berita Keuangan

Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti

Sabtu, 10 Desember 2022 | 06:00 WIB
Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti

Reporter: Diki Mardiansyah, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini warning serius bagi pelaku bisnis sektor keuangan pasar modal di Indonesia. Pelototi dan tengok betul-betul Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera diundangkan Minggu depan.

Salah satu yang harus Anda perhatikan adalah pasal-pasal denda terkait pelanggaran di industri keuangan dan pasar modal, yang kendali pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru