Reporter: Diki Mardiansyah, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini warning serius bagi pelaku bisnis sektor keuangan pasar modal di Indonesia. Pelototi dan tengok betul-betul Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera diundangkan Minggu depan.
Salah satu yang harus Anda perhatikan adalah pasal-pasal denda terkait pelanggaran di industri keuangan dan pasar modal, yang kendali pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG