Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini warning serius bagi pelaku bisnis sektor keuangan pasar modal di Indonesia. Pelototi dan tengok betul-betul Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera diundangkan Minggu depan.
Salah satu yang harus Anda perhatikan adalah pasal-pasal denda terkait pelanggaran di industri keuangan dan pasar modal, yang kendali pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.