KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini warning serius bagi pelaku bisnis sektor keuangan pasar modal di Indonesia. Pelototi dan tengok betul-betul Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang segera diundangkan Minggu depan.
Salah satu yang harus Anda perhatikan adalah pasal-pasal denda terkait pelanggaran di industri keuangan dan pasar modal, yang kendali pengaturan dan pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.