Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu peringkat BUMN Karya mendapat tekanan di sepanjang tahun 2026 ini. Di tengah usaha perseroan konstruksi pelat merah memperbaiki kondisi keuangan, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melihat masih tingginya risiko likuiditas dan kemampuan pembayaran utang yang belum pulih.
Sebagai gambaran, Pefindo baru saja mengeluarkan peringkat terbaru untuk salah satu BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada akhir September lalu.
Peringkat korporasi WSKT diturunkan menjadi idCCC dari idB dengan status CreditWatch negatif per 24 September 2026 pasca penundaan pokok Obligasi III Seri A. Walau begitu, Pefindo tetap mempertahankan rating idAAA(cg) untuk instrumen yang dijamin oleh pemerintah.
Dalam perkembangannya, kewajiban pokok Obligasi III Seri A WSKT senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026 tersebut, akhirnya diselesaikan melalui penjaminan pemerintah. Pembayaran klaim dieksekusi oleh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII.
Dari sini, Pefindo Peringkat WSKT berubah menjadi idCCC/Credit Watch dengan outlook Negatif, sebelum kembali berada pada idB/Credit Watch dengan outlook Negatif.
Baca Juga: PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?
Dalam laporan KONTAN yang ditulis oleh jurnalis Avanty Nurdiana pada 29 September 2026, disebutkan bahwa Pefindo masih memberikan prospek negatif terhadap prospek peringkat perusahaan.
Pefindo juga menyampaikan profil bisnis Waskita Karya yang kuat di industri konstruksi nasional menjadi salah satu faktor yang mendukung peringkat perusahaan. Tetapi kenaikan peringkat tersebut masih dibatasi oleh profil keuangan WSKT yang lemah dan rentan terhadap perubahan kondisi pasar maupun ekonomi.
Pefindo juga masih melihat risiko terhadap keberlanjutan peringkat Waskita Karya. Penurunan peringkat dapat terjadi apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau kupon yang jatuh tempo.
Selain itu, risiko penurunan peringkat juga dapat muncul apabila proses restrukturisasi keuangan Waskita Karya kembali berlanjut tanpa menghasilkan penyelesaian yang stabil.
Dalam keterangan resminya, Waskita Karya memberikan penjelasan bahwa penjaminan atas Obligasi III Tahun 2021 merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan sejak awal penerbitan.
Asal tahu saja, sebelumnya WSKT melaporkan ketidakmampuan melunasi pokok obligasi secara mandiri. Atas hal itu, Wali Amanat WSKT, yakni PT Bank Mega Tbk, mengajukan klaim penjaminan resmi kepada Kementerian Keuangan dan PII.
