Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya

Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:53 WIB
Melihat Peringkat BUMN Karya dan Ruang Pemulihannya
[ILUSTRASI. Saham BUMN Karya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)]
Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu peringkat BUMN Karya mendapat tekanan di sepanjang tahun 2026 ini. Di tengah usaha perseroan konstruksi pelat merah memperbaiki kondisi keuangan, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melihat masih tingginya risiko likuiditas dan kemampuan pembayaran utang yang belum pulih.

Sebagai gambaran, Pefindo baru saja mengeluarkan peringkat terbaru untuk salah satu BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada akhir September lalu.

Peringkat korporasi WSKT diturunkan menjadi idCCC dari idB dengan status CreditWatch negatif per 24 September 2026 pasca penundaan pokok Obligasi III Seri A. Walau begitu, Pefindo tetap mempertahankan rating idAAA(cg) untuk instrumen yang dijamin oleh pemerintah.

Dalam perkembangannya, kewajiban pokok Obligasi III Seri A WSKT senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026 tersebut, akhirnya diselesaikan melalui penjaminan pemerintah. Pembayaran klaim dieksekusi oleh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII.

Dari sini, Pefindo Peringkat WSKT berubah menjadi idCCC/Credit Watch dengan outlook Negatif, sebelum kembali berada pada idB/Credit Watch dengan outlook Negatif.

Baca Juga: PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?

Dalam laporan KONTAN yang ditulis oleh jurnalis Avanty Nurdiana pada 29 September 2026, disebutkan bahwa Pefindo masih memberikan prospek negatif terhadap prospek peringkat perusahaan.

Pefindo juga menyampaikan profil bisnis Waskita Karya yang kuat di industri konstruksi nasional menjadi salah satu faktor yang mendukung peringkat perusahaan. Tetapi kenaikan peringkat tersebut masih dibatasi oleh profil keuangan WSKT yang lemah dan rentan terhadap perubahan kondisi pasar maupun ekonomi.

Pefindo juga masih melihat risiko terhadap keberlanjutan peringkat Waskita Karya. Penurunan peringkat dapat terjadi apabila perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau kupon yang jatuh tempo.

Selain itu, risiko penurunan peringkat juga dapat muncul apabila proses restrukturisasi keuangan Waskita Karya kembali berlanjut tanpa menghasilkan penyelesaian yang stabil.

Dalam keterangan resminya, Waskita Karya memberikan penjelasan bahwa penjaminan atas Obligasi III Tahun 2021 merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan sejak awal penerbitan.

Asal tahu saja, sebelumnya WSKT melaporkan ketidakmampuan melunasi pokok obligasi secara mandiri. Atas hal itu, Wali Amanat WSKT, yakni PT Bank Mega Tbk, mengajukan klaim penjaminan resmi kepada Kementerian Keuangan dan PII.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan pada Valas Asia  Masih Belum Mereda
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tekanan pada Valas Asia Masih Belum Mereda

Tekanan terhadap valuta asing Asia diperkirakan berlanjut dalam jangka pendek, di tengah tingginya yield US Treasury dan penguatan dolar AS. 

Bank Kejar Bersih-Bersih Kredit Bermasalah
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Bank Kejar Bersih-Bersih Kredit Bermasalah

Bank mempercepat penyelesaian kredit bermasalah untuk memperbaiki kualitas aset dan profit.              

Fintech Bakal Wajib Bentuk Pooling Funds
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Fintech Bakal Wajib Bentuk Pooling Funds

Pembentukan pooling funds bertujuan dalam rangka penyelesaian kerugian yang dialami lender karena kesalahan penyelenggara fintech lending.

Produksi Lokal Mulai Menggantikan Mobil CBU Impor
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Produksi Lokal Mulai Menggantikan Mobil CBU Impor

Tercatat, sepanjang Januari-Agustus 2026 yang lalu, volume impor CBU ada sebanyak  51.321 unit. Itu artinya turun 47,8% secara tahunan 

Bank Genjot Transaksi Travel Fair
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:57 WIB

Bank Genjot Transaksi Travel Fair

PT Bank Mega Tbk dan PT Bank HSBC Indonesia misalnya, mulai mencuri start travel fair pada Oktober ini. 

Koperasi Mulai Mengusik Bisnis Payroll Bank Daerah
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:54 WIB

Koperasi Mulai Mengusik Bisnis Payroll Bank Daerah

Wacana koperasi ikut menyalurkan gaji PNS dan membayar pensiun mulai membuat bank pembangunan daerah (BPD) perlu pasang mata.

IHSG Akan Menguji 6.000 Jelang Akhir Pekan (9/10), Intip Prediksi Analis
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:50 WIB

IHSG Akan Menguji 6.000 Jelang Akhir Pekan (9/10), Intip Prediksi Analis

IHSG masih tercatat menguat 0,36% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 30,25%.​

Downgrade Lifestyle Mengancam Permintaan Asuransi
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Downgrade Lifestyle Mengancam Permintaan Asuransi

Belakangan ini, banyak warganet membagikan pengalaman pribadi yang terpaksa menurunkan tingkat konsumsi

Waspada Operasi Kuasi Fiskal Himbara
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07 WIB

Waspada Operasi Kuasi Fiskal Himbara

Setiap penugasan Himbara perlu disertai batas risiko, tanggung jawab fiskal dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Aturan Main Transportasi Daring Masih Menuai Polemik
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:05 WIB

Aturan Main Transportasi Daring Masih Menuai Polemik

Pemerintah resmi merilis Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital 

INDEKS BERITA