Melindungi Pekerja dan Menjaga Dunia Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih tahap penghimpunan masukan dari berbagai kalangan. Beleid yang telah lama dinantikan itu ditargetkan mulai berlaku pada Oktober 2026.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, sejumlah isu krusial mengemuka. Mulai dari perlindungan pekerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pekerja digital berbasis platform, disparitas upah, hingga efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Serikat Pekerja Butuh Aturan yang Jelas
