Membenahi Koperasi

Senin, 17 Juli 2023 | 08:00 WIB
Membenahi Koperasi
[]
Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 12 Juli 2023 lalu, kita memperingati Hari koperasi ke-76. Meski memiliki sejarah panjang, koperasi masih kalah pamor dibandingkan lembaga keuangan lain yang jauh lebih modern. 

Padahal, koperasi dianggap sebagai bentuk usaha yang pas dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".

Begitu istimewanya, sampai-sampai ada kementerian yang khusus mengurusi koperasi dan usaha kecil menengah. Harapannya tak lain agar koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian seperti cita-cita para founding fathers ketika mendirikan koperasi pada 76 tahun silam. 

Toh begitu, koperasi masih dipandang sebelah mata sehingga cita-cita menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian itu masih belum sesuai harapan. 
Jumlah koperasi memang meningkat, begitu pula aset yang dikelola. Namun, koperasi masih kalah gesit dan kalah jangkauan dengan lembaga keuangan lain.

Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, per 31 Desember 2021, terdapat 127.846 koperasi aktif dengan total jumlah anggota 27.100.372 orang. Sedangkan total aset mencapai Rp 250,98 triliun.

Sebagai perbandingan, per 31 Desember 2020, terdapat 127.124 koperasi aktif dengan jumlah anggota 25.098.807 orang dan total aset senilai Rp 221,99 triliun.

Apesnya adalah, di saat koperasi sedang berjuang agar bisa naik kelas, citra koperasi malah ternodai kasus koperasi yang gagal bayar setelah menyedot dana masyarakat secara ilegal.

Memanfaatkan pengawasan yang longgar, beberapa koperasi melakukan praktik menghimpun dana melalui penawaran investasi ilegal dengan iming-iming tawaran keuntungan tak wajar secara instan. 

Ada belasan triliun rupiah dana masyarakat pun raib tidak kembali dan ini  membuat citra koperasi pun ikut rusak. Pemerintah juga ikut tertampar.

Kini, pemerintah lagi benah-benah koperasi lewat RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

RUU ini akan mengatur mulai soal modal koperasi, lapangan usaha koperasi, adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha. Hingga perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.  

Apapun bentuk pembenahannya, koperasi harus kembali digiring ke cita-cita semula sebagai sokoguru ekonomi masyarakat. Karena dengan cita-cita luhur itulah koperasi berdiri

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler