Menakar Potensi Dampak Free Float Terhadap Harga Saham
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk memperkuat integritas, transparansi, serta struktur permodalan dalam reformasi pasar modal Indonesia. salah satunya pengaturan free float (porsi saham publik yang beredar bebas). Aturan ini diprediksi dapat menjadi katalis positif pergerakan harga saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat telah memberlakukan ketentuan baru melalui pembaruan Peraturan I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026, Yakni, batas minimum free float dinaikkan dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Keterbukaan data pemegang saham di atas 1% kepada publik. Konsentrasi Kepemilikan: penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Serta Klasifikasi Investor, penguatan pemerincian (granularity) klasifikasi jenis investor di KSEI hingga 39 kategori.
