Menakar Potensi Simpanan Emas di Bank Jadi DPK, Menyusul Langkah AS Adopsi Basel III

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pamor emas bakal makin berkilau. Ini seiring rencana Amerika Serikat (AS) mengadopsi standar Basel III Reforms yang diterbitkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), mulai 1 Juli mendatang. Menurut aturan ini, emas milik bank bisa dihitung sebagai modal tier 1 alias modal inti.
Dalam hal penerapan Basel III tersebut, AS memang tertinggal dari Indonesia. Di dalam negeri, perhitungan emas sebagai modal inti sudah diterapkan sejak Januari 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan