Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mengemuka setelah satu dekade tertunda. Rencana ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang menjadi bagian perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025-2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pencantuman wacana tersebut mencerminkan arah kebijakan jangka menengah Ditjen Pajak.
