Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali merebak. Hal ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024. Pemerintah menargetkan bisa mengantongi pendapatan cukai MBDK sekitar Rp 4,38 triliun.
Sontak kabar ini langsung mendapat pertentangan dan pelaku industri minuman ringan. Bagaimana tidak, situasi penjualan minuman ringan nasional saja, masih tertekan sejak pandemi Covid-19. Seharusnya tahun ini merupakan tahun pemulihan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.