Berita Aneka Industri

Menakar Sikap Juragan Minuman atas Kebijakan Minuman Berpemanis

Minggu, 14 April 2024 | 07:00 WIB
Menakar Sikap Juragan Minuman atas Kebijakan Minuman Berpemanis

Reporter: Dimas Andi, RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali merebak. Hal ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024. Pemerintah menargetkan bisa mengantongi pendapatan cukai MBDK sekitar Rp 4,38 triliun.

Sontak kabar ini langsung mendapat pertentangan dan pelaku industri minuman ringan. Bagaimana tidak, situasi penjualan minuman ringan nasional saja, masih tertekan sejak pandemi Covid-19. Seharusnya tahun ini merupakan tahun pemulihan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru