Reporter: Dimas Andi, RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali merebak. Hal ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024. Pemerintah menargetkan bisa mengantongi pendapatan cukai MBDK sekitar Rp 4,38 triliun.
Sontak kabar ini langsung mendapat pertentangan dan pelaku industri minuman ringan. Bagaimana tidak, situasi penjualan minuman ringan nasional saja, masih tertekan sejak pandemi Covid-19. Seharusnya tahun ini merupakan tahun pemulihan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.