Menanti Aturan Tarif Pengiriman Barang dan Makanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol telah dirilis pemerintah pada pekan lalu.
Salah satu poin yang cukup mendapat perhatian adalah, aturan ini tidak hanya mencakup angkutan penumpang, tetapi juga menyasar segmen pengiriman barang (instant courier) dan pengantaran makanan (food delivery).
