Mencari Sumber Dana dari Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten bakal melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD ) atau private placement. Langkah ini untuk memperkuat struktur permodalan dari emiten yang bersangkutan.
Misalnya PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Pengembang Pantai Indah Kapuk ini berencana melakukan private placement maksimal 1,56 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Ini setara maksimum 10% dari jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan perseroan.
