Mendorong Keberanian Investor Institusi Menggenjot Investasi Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merekomendasikan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk lebih memberikan kepastian hukum demi mendorong ekonomi.
Lembaga yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan ini merekomendasikan penyempurnaan cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), serta pasal 603 dan pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
