KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih diwarnai pro kontra. Pemerintah akan mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, ikut dalam program ini paling lambat pada tahun 2027. Para pekerja akan dipungut iuran 3% dari gaji.
Perbankan tentu akan menjadi pihak yang diuntungkan dengan penyelenggaraan program tersebut. Pasalnya, dana Tapera akan dimanfaatkan untuk membantu likuiditas perbankan dalam membiayai kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bunga murah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.