Berita

Mendorong KPR Subsidi dengan Dana Tapera

Kamis, 30 Mei 2024 | 06:05 WIB
 Mendorong KPR Subsidi dengan Dana Tapera

ILUSTRASI. Logo BP Tapera

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih diwarnai pro kontra. Pemerintah akan mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, ikut dalam program ini paling lambat pada tahun 2027. Para pekerja akan dipungut iuran 3% dari gaji.

Perbankan tentu akan menjadi pihak yang diuntungkan dengan penyelenggaraan program tersebut. Pasalnya, dana Tapera akan dimanfaatkan untuk membantu likuiditas perbankan dalam membiayai kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bunga murah. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%