Mendorong KPR Subsidi dengan Dana Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih diwarnai pro kontra. Pemerintah akan mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, ikut dalam program ini paling lambat pada tahun 2027. Para pekerja akan dipungut iuran 3% dari gaji.
Perbankan tentu akan menjadi pihak yang diuntungkan dengan penyelenggaraan program tersebut. Pasalnya, dana Tapera akan dimanfaatkan untuk membantu likuiditas perbankan dalam membiayai kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bunga murah.
