Berita Makro

Mendulang Penerimaan Cukai di Akhir Tahun

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 07:33 WIB
Mendulang Penerimaan Cukai di Akhir Tahun

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah, masih memberikan stimulus bagi industri hasil tembakau (IHT) pada tahun ini. Insentif ini berupa relaksasi penundaan pembayaran pita cukai.

Saat ini, penundaan pembayaran pita cukai mencapai 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023), sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru