KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah, masih memberikan stimulus bagi industri hasil tembakau (IHT) pada tahun ini. Insentif ini berupa relaksasi penundaan pembayaran pita cukai.
Saat ini, penundaan pembayaran pita cukai mencapai 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023), sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.