KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan seleksi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk pengwasan industri keuangan kripto periode 2023-2028. Langkah ini dirasakan sangat penting mengingat pengguna uang kripto di Indonesia yang semakin meningkat dengan dinamika dan tantangan yang harus diantisipasi ke depan.
Indonesia berada pada urutan ke-20 dari 146 negara di tahun 2022 berdasarkan crypto adoption index. Bappebti menunjukkan terdapat sekitar 15 juta pengguna aset kripto pada tahun 2022. Namun, laporan Finder pada Agustus 2022 menunjukkan angka yang lebih tinggi yaitu 29,8 juta orang memiliki aset kripto dengan 28% dari mereka memiliki Bitcoin.
