KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan seleksi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk pengwasan industri keuangan kripto periode 2023-2028. Langkah ini dirasakan sangat penting mengingat pengguna uang kripto di Indonesia yang semakin meningkat dengan dinamika dan tantangan yang harus diantisipasi ke depan.
Indonesia berada pada urutan ke-20 dari 146 negara di tahun 2022 berdasarkan crypto adoption index. Bappebti menunjukkan terdapat sekitar 15 juta pengguna aset kripto pada tahun 2022. Namun, laporan Finder pada Agustus 2022 menunjukkan angka yang lebih tinggi yaitu 29,8 juta orang memiliki aset kripto dengan 28% dari mereka memiliki Bitcoin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.