KONTAN.CO.ID - Dalam berinvestasi reksadana, investor tak perlu waswas dana mereka digelapkan manajer investasi (MI) atau agen penjual reksadana. Seluruh dana dan aset kekayaan reksadana disimpan di bank kustodian.
Bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggungjawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lain.
MI hanya memiliki hak mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk alasan keamanan seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian, sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak dalam menggelapkan dana investor.
Terkait investasi reksadana, bank kustodian memiliki beberapa tugas. Seperti menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana dan melakukan pencatatan transaksi aset reksadana.
Selain itu, bank kustodian mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi hingga pengiriman laporan bulanan serta mengumumkan nilai NAB atau unit penyertaan ke media. Atas jasa itu, bank kustodian memungut fee sebesar rata-rata 0.1%-0.25% pertahun dari dana yang dititipkan.
Bank kustodian juga bertugas mengawasi MI agar tidak mengambil kebijakan yang melenceng dari prospektus. Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan manajer investasi.
Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka kasus ini bisa dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk alasan keamanan dan menghindari benturan kepentingan bank kustodian mutlak tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan manajer investasi kecuali kepemilikan pemerintah.
Dengan pemisahan fungsi ini menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan MI atau bank kustodian. Reksadana bukan aset MI dan bank kustodian, sehingga tidak bisa disita seandainya kedua institusi itu bangkrut.
Skenario yang mungkin terjadi jika MI tutup, kegiatan pengelolaannya dialihkan ke MI yang lain atau reksadananya dibubarkan. Jika bank kustodian tutup, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke bank kustodian yang lain.
Baca Juga: Mudahnya Monitoring Investasi Real Time dengan Online Custody Kopra by Mandiri
Lalu bagaimanakah industri bank kustodian di Indonesia? Saat ini terdapat 19 bank kustodian aktif dengan dana kelolaan per 30 Juni 2023 sebesar Rp 529,37 trililiun atau turun 5,99% dibanding periode sama tahun sebelumnya,
Dana kelolaan itu termasuk reksadana dollar Amerika Serikat (AS) yang dirupiahkan dengan kurs tengah Bank Indonesia. Dana kelolaan industri menurun dibandingkan Juni 2022. Sehingga banyak dana kelolaan bank kustodian juga menyusut. Tetapi industri ini masih menarik terlihat di September 2022 Bank Sinarmas menjadi pemain baru.
Standard Chartered dan HSBC bersaing menjadi bank kustodian terbesar walau dana kelolaan menurun. Namun secara pertumbuhan masih ada bank kustodian yang tumbuh. Secara nominal pertumbuhan Bank Central Asia (BCA) memimpin naik Rp 8,2 triliun. Menyusul Bank Rakyat Indonesia (BRI) naik Rp 5,4 triliun.
Secara umum preferensi MI terlihat bergeser ke beberapa bank lokal yang terlihat mampu meraup dana kelolaan cukup besar. Sementara bank asing cenderung terus berkurang.
Pemilihan bank kustodian mempertimbangkan banyak faktor dari biaya layanan, kesiapan infrastruktur hingga akurasi dan kecepatan layanan. Sebagai investor memang umumnya faktor bank kustodian tidak menjadi pertimbangan memilih reksadana karena kinerja MI yang lebih dilihat.
Pun demikian mengingat investasi reksadana terus berkembang, bank kustodian sebagai salah satu pilar utama industri juga akan terus seiring sejalan bertumbuh secara dana kelolaan dan jumlah investor. Sehingga bank kustodian harus menjaga skalabilitas agar memberikan layanan prima.