Mengijon Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2023 & 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ibarat mengijon, pemerintah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus, yakni tarif cukai tahun 2023 dan tahun 2024. Rerata besarannya, masing-masing 10%.
Instrumen cukai sesungguhnya digunakan untuk menekan angka konsumsi terhadap barang konsumsi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penerapan beleid cukai juga untuk menambah penerimaan negara.
