ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ibarat mengijon, pemerintah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus, yakni tarif cukai tahun 2023 dan tahun 2024. Rerata besarannya, masing-masing 10%.
Instrumen cukai sesungguhnya digunakan untuk menekan angka konsumsi terhadap barang konsumsi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penerapan beleid cukai juga untuk menambah penerimaan negara.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG