Berita Makro

Mengijon Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2023 & 2024

Sabtu, 05 November 2022 | 07:21 WIB
Mengijon Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2023 & 2024

ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ibarat mengijon, pemerintah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus, yakni tarif cukai tahun 2023 dan tahun 2024. Rerata besarannya, masing-masing 10%. 

Instrumen cukai sesungguhnya  digunakan untuk menekan angka konsumsi terhadap barang konsumsi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penerapan beleid cukai juga untuk menambah penerimaan negara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru