Mengijon Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2023 & 2024

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ibarat mengijon, pemerintah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus, yakni tarif cukai tahun 2023 dan tahun 2024. Rerata besarannya, masing-masing 10%.
Instrumen cukai sesungguhnya digunakan untuk menekan angka konsumsi terhadap barang konsumsi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penerapan beleid cukai juga untuk menambah penerimaan negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan