ILUSTRASI. Papan bertuliskan program subsidi kendaraan listrik terpasang pada booth penjualan sepeda motor listrik di ajang pameran otomotif IIMS 2023.
Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah sah mensubsidi kendaraan listrik. Berlaku mulai 20 Maret 2023, subsidi negara berlaku untuk pembelian motor listrik, baru pada 1 April nanti menyusul subsidi diberikan untuk pembelian bus dan mobil listrik.
Subsidi ini berlaku hanya dua tahun dimulai sejak aturan berlaku di tahun 2023 dan akan berakhir pada tahun 2024. Pemerintah menyebut subsidi pembelian kendaraan listrik merupakan salah satu keputusan negara menghidupkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau KLBB, menarik investasi, memperbanyak lapangan kerja hingga memangkas ketergantungan energi fosil serta upaya menuju energi hijau secara bertahap.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.