Menguji Taji Subsidi Kendaraan Listrik Dua Tahun Vs Target Zero Emisi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah sah mensubsidi kendaraan listrik. Berlaku mulai 20 Maret 2023, subsidi negara berlaku untuk pembelian motor listrik, baru pada 1 April nanti menyusul subsidi diberikan untuk pembelian bus dan mobil listrik.
Subsidi ini berlaku hanya dua tahun dimulai sejak aturan berlaku di tahun 2023 dan akan berakhir pada tahun 2024. Pemerintah menyebut subsidi pembelian kendaraan listrik merupakan salah satu keputusan negara menghidupkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau KLBB, menarik investasi, memperbanyak lapangan kerja hingga memangkas ketergantungan energi fosil serta upaya menuju energi hijau secara bertahap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.