Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu bonus jumbo alias tantiem jajaran direksi serta komisaris perbankan BUMN kembali menjadi perhatian. Meski masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), gambaran usulan bonus jumbo tahun buku 2025 sudah mulai terlihat dalam laporan keuangan sejumlah bank pelat merah.
Dalam laporan keuangan 2025, bank BUMN tak merinci secara khusus komponen bonus dan tantiem kepada dewan komisaris dan dewan direksi. Bank Mandiri hanya mencantumkan imbalan kerja jangka pendek untuk komisaris, direksi, komite pengawas dan karyawan kunci lainnya sebesar Rp 1,18 triliun pada 2025, turun dari 2,65 triliun pada 2024.
