KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja harus bersiap menghadapi pemotongan gaji paling lambat pada 2027 untuk ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut sebesar 3% dari gaji bulanan
BP Tapera akan mengelola dana-dana tersebut. Sebagian akan dipupuk ke dalam instrumen investasi dan sebagian lagi akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang bergaji maksimum Rp 8 juta memiliki rumah. BP Tapera akan menggandeng perbankan menyalurkan KPR Tapera dengan bunga 5%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.