Berita Refleksi

Menimbang Pengaturan Produk Tembakau

Oleh Hari Prasetiyo - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kamis, 23 November 2023 | 06:10 WIB
Menimbang Pengaturan Produk Tembakau

ILUSTRASI. stvgott

Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Merokok tidak dapat dipenjara. Berbeda dengan mengonsumsi narkotika, mengonsumsi rokok bukanlah suatu tindak pidana. Merokok seperti meminum alkohol, tidak dilarang, tetapi perlu diatur.

Namun pemanfaatan produk tembakau bagaikan buah simalakama. Di satu sisi pemanfaatannya memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi kesehatan masyarakat, namun di sisi lain, pemanfaatan produk tembakau memiliki perputaran uang dan nilai ekonomi yang cukup besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%