KONTAN.CO.ID - Merokok tidak dapat dipenjara. Berbeda dengan mengonsumsi narkotika, mengonsumsi rokok bukanlah suatu tindak pidana. Merokok seperti meminum alkohol, tidak dilarang, tetapi perlu diatur.
Namun pemanfaatan produk tembakau bagaikan buah simalakama. Di satu sisi pemanfaatannya memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi kesehatan masyarakat, namun di sisi lain, pemanfaatan produk tembakau memiliki perputaran uang dan nilai ekonomi yang cukup besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.