KONTAN.CO.ID - Merokok tidak dapat dipenjara. Berbeda dengan mengonsumsi narkotika, mengonsumsi rokok bukanlah suatu tindak pidana. Merokok seperti meminum alkohol, tidak dilarang, tetapi perlu diatur.
Namun pemanfaatan produk tembakau bagaikan buah simalakama. Di satu sisi pemanfaatannya memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi kesehatan masyarakat, namun di sisi lain, pemanfaatan produk tembakau memiliki perputaran uang dan nilai ekonomi yang cukup besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.