KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sudah memasuki masa pensiun ternyata bisa memilih tidak mengambil klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Anda bisa memilih dana tersebut tetap dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan