KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali jadi sorotan. Kali ini, isu kepatuhan alumni terhadap kewajiban pulang dan mengabdi memantik perdebatan luas.
Kementerian Keuangan menegaskan, dana LPDP bukan hibah tanpa syarat lantaran sumbernya dari uang rakyat. Maka setiap penerima beasiswa terikat kontrak. Ada kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi kurun waktu tertentu.
