ILUSTRASI. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres/cawapres pada Selasa (7/11) hari ini.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap situasi tetap baik atau kondusif menjelang pembacaan putusan MKMK tersebut. "Kita menjaga situasi politik jangan mengalahkan yang lain-lain," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.