KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara. Apabila ditelaah lebih dalam, langkah ini justru berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, baik bagi masyarakat, ekonomi maupun lingkungan.
KRL Jabodetabek adalah moda transportasi utama bagi jutaan warga di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada 1 Juli 2024, PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang harian KRL mencapai rekor baru dengan 1.149.417 penumpang per hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.