Berita Pertambangan

Menteri ESDM Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Gross Split

Rabu, 17 Januari 2024 | 05:15 WIB
Menteri ESDM Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Gross Split

ILUSTRASI. Petani melakukan perawatan tanaman timun yang bersebelahan dengan sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split untuk mengakomodir perubahan kontrak yang ingin dilakukan kontraktor migas Tanah Air.

Seperti diketahui, Menteri ESDM sudah mengubah aturan soal kontrak gross solit dari Permen ESDM No 8/2017 menjadi Permen ESDM No 20/2019. Namun demikian revisi kala itu dianggap perlu disempurnakan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru