Menteri ESDM Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Gross Split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split untuk mengakomodir perubahan kontrak yang ingin dilakukan kontraktor migas Tanah Air.
Seperti diketahui, Menteri ESDM sudah mengubah aturan soal kontrak gross solit dari Permen ESDM No 8/2017 menjadi Permen ESDM No 20/2019. Namun demikian revisi kala itu dianggap perlu disempurnakan.
