ILUSTRASI. Petani melakukan perawatan tanaman timun yang bersebelahan dengan sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split untuk mengakomodir perubahan kontrak yang ingin dilakukan kontraktor migas Tanah Air.
Seperti diketahui, Menteri ESDM sudah mengubah aturan soal kontrak gross solit dari Permen ESDM No 8/2017 menjadi Permen ESDM No 20/2019. Namun demikian revisi kala itu dianggap perlu disempurnakan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.