KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split untuk mengakomodir perubahan kontrak yang ingin dilakukan kontraktor migas Tanah Air.
Seperti diketahui, Menteri ESDM sudah mengubah aturan soal kontrak gross solit dari Permen ESDM No 8/2017 menjadi Permen ESDM No 20/2019. Namun demikian revisi kala itu dianggap perlu disempurnakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.