KONTAN.CO.ID - Jauh dari perbincangan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengesahkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini akan menggantikan POJK No 45//2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
Kemunculan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyebabkan OJK harus membuat aturan pelaksana baru. Sebab, UU P2SK dibentuk sebagai langkah reformasi sektor keuangan, mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.