KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak minimum global telah menjadi pusat perhatian dalam perdebatan mengenai reformasi perpajakan di tingkat internasional. Inisiatif ini diperkenalkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) untuk menangani masalah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atau multinational company (MNC).
Dengan adanya globalisasi dan kemajuan teknologi digital, isu penghindaran pajak semakin meruncing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.