KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak minimum global telah menjadi pusat perhatian dalam perdebatan mengenai reformasi perpajakan di tingkat internasional. Inisiatif ini diperkenalkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) untuk menangani masalah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atau multinational company (MNC).
Dengan adanya globalisasi dan kemajuan teknologi digital, isu penghindaran pajak semakin meruncing.
